Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 01 September 2026

Tumpang Tindih Anggaran Harus Diantisipasi, Awasi Ketat Sumbangan Sekolah

- Rabu, 25 Januari 2017 22:26 WIB
199 view
JAKARTA (SIB)  -Implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah harus dikawal. Sebab jika tidak, akan berpotensi menjadi pungutan liar bentuk baru yang merugikan peserta didik. Pengamat pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang merevitalisasi keberadaan komite sekolah melalui permendikbud tersebut, terutama kebijakan yang memperbolehkan sekolah menerima sumbangan.

"Dengan boleh menerima sumbangan diharapkan sekolah dapat lebih fleksibel membuat program untuk mengembangkan kualitas pembelajaran," kata Indra di Jakarta, Kamis (20/1). Seperti dberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperkuat peran komite sekolah.

Salah satu kewenangannya adalah mengelola dana sumbangan dan melakukan penggalangan dana untuk sekolah. Namun, Indra mengingatkan agar implentasi permendikbud tersebut harus dikawal secara ketat. "Tujuannya bagus, tapi kalau tidak dikawal akan merugikan, bahkan bisa jadi pungli bentuk baru," kata dia.

Berdasarkan praktik di lapangan, kata Indra, selama ini peran komite sekolah sering kali cenderung berkuasa secara berlebihan, sehingga berdampak kepada program-program sekolah yang dibuatnya. "Jadi, banyak program dan kegiatan sekolah yang sering kali tidak penting. Komite sekolah yang powerfull dan cenderung aji mumpung yang harus diawasi," terangnya.

Untuk memastikan permendikbud berjalan baik, menurut Indra, setiap sekolah harus memiliki rencana program dan kegiatan yang jelas dan terencana sejak awal. Seluruh anggota Komite Sekolah harus duduk bersama menyusun rencana kegiatan sekolah selama satu tahun secara selektif. "Jangan sampai ada kegiatan mendadak yang muncul di tengah jalan, itu pasti tidak beres," ungkap Indra.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mampu membuat sistem yang memastikan tidak ada pembiayaan program yang tumpang tindih antara bantuan dari APBN dan APBD dengan sumbangan. "Harus dihitung total anggaran yang dibutuhkan berapa, pakai dana BOS berapa, dana dari daerah berapa, baru kemudian kalau kurang dicarikan dari sumbangan. Bentuk kegiatan juga harus realistis," tegas Indra.

Untuk itu, peran orang tua murid dalam melakukan pengawasan harus ditingkatkan. "Ibaratnya orang tua murid ini juga pemilik saham, komite ini ibarat komisaris, orang tua punya hak juga mengawasi," ungkap Indra. Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Suyatno mengatakan bahwa peran anggaran dalam peningkatan daya saing SDM sangat penting, termasuk anggaran 20 persen dari APBN untuk fungsi pendidikan, sangat penting untuk mendongkrak daya saing pendidikan.

"Namum sayangnya, 20 persen anggaran pendidikan masih termasuk anggaran untuk gaji sehingga masih sangat kurang, dan mengharuskan pendidikan membuka diri dari peran serta masyarakat," jelas Suyatno. Masyarakat mau tidak mau harus diberi kesempatan berontribusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Namun, menurut Rektor UHAMKA itu, regulasi yang membuka peluang masyarakat untuk berkontribusi ini harus diimplementasikan secara benar. "Dan jangan ada peraturan yang tumpang-tindih antara aturan satu dan lainnya, terutama dengan peraturan daerah, harus selaras," paparnya.

SUKA RELA
Secara terpisah, Anggota Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengatakan sumbangan dan bantuan yang tertuang dalam Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik. "Sumbangan harus sifatnya sukarela, tidak ada ketentuan berapa besarannya, tidak ada penetapan tanggal berapa harus lunas," ujarnya.

Menurut dia, jika ada penetapan tanggal dan berapa besarannya, hal itu berubah menjadi pungutan. "Pungutan ini yang dilarang, karena sifatnya memaksa.
Sementara sumbangan sifatnya sukarela," kata politisi PDIP itu. Selain itu, dia meminta agar sumbangan tersebut tidak terkait dengan penilaian akademik. "Pola pemahaman tersebut yang harus diubah, jadi sumbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan penilaian akademik." (KJ/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru