Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 September 2026

Melukai Hati Pencari Keadilan

- Rabu, 29 Agustus 2018 12:14 WIB
460 view
Lembaga peradilan dan dunia hukum di Kota Medan kembali tercoreng karena ulah oknum yang seharusnya menjaga kehormatannya. Empat hakim bersama tiga orang lainnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan barang bukti di antaranya ada dolar Singapura. Di antaranya ada Ketua Pengadilan, dan Wakil Ketua Pengadilan, yang harusnya menjadi panutan bagi yang lainnya.

Pengadilan adalah tumpuan terakhir para pencari keadilan. Posisi hakim begitu mulia, sebab mereka dianggap perpanjangan tangan Tuhan, dalam memutus sebuah perkara. Itu sebabnya, dalam vonis, selalu ada tulisan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".  Ini bermakna  segala putusan hakim harus mampu memberikan rasa keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa kepada masyarakat. 

Alangkah terlukanya rasa keadilan masyarakat ketika hakim memutuskan karena ada suap. Memang untuk kasus di Pengadilan Tipikor Medan, masih perlu dibuktikan, namun paling tidak KPK telah memiliki bukti awal dengan diamankannya sejumlah uang. Berarti putusan tersebut telah ternoda, berubah dari keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa menjadi keadilan berdasarkan "uang".

Ini menjadi indikasi mafia peradilan masih eksis memperjualbelikan keadilan. Meski para pejabat peradikan sudah bergaji tinggi, tetap saja tergoda dengan godaan suap. Apalagi untuk kasus korupsi, para koruptor tak segan menggelontorkan dana yang sangat besar, asal mendapat pengurangan hukuman. Hakim yang memiliki intergritas rendah menjadi sasaran mafia peradilan. 

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2010 dan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2003, pernah memetakan modus mafia peradila. Terungkap bahwa mafia peradilan merupakan korupsi yang sistemik. Daniel Kaufmann dalam laporan Bureaucratic and Judiciary Bribery (1998), menyebutkan tingkat korupsi di peradilan Indonesia menduduki urutan tertinggi di antara negara-negara Ukraina, Venezuela, Russia, Kolombia, Yordania, Turki, Malaysia, Brunei, Afrika Selatan, serta Singapura. 

Penelitian ICW mengungkapkan, di sejumlah peradilan umum di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makasar dan Samarinda, telah diketemukan praktik korupsi maupun suap di pengadilan dengan pola tertentu. Mulai dari yang paling sederhana hingga modus yang paling mutakhir. Korupsi di pengadilan ternyata mengikuti tren era reformasi. Terbukti kasus suap melibatkan oknum hakim, jaksa, panitera maupun pengacara.

Praktik korupsi yudisial masih terus terjadi secara sistematis dan mengakar di institusi pengadilan. Secara umum, praktik korupsi yudisial terjadi dalam tahapan penanganan perkara di pengadilan. Baik mulai pendaftaran perkara hingga minutasi putusan. Dalam berbagai tahapan inilah mafia peradilan bekerja secara tersembunyi, tertutup dan saling melindungi. 

Ada empat tahapan yang rentan disusupi praktik mafia peradilan. Pertama, tahap pendaftaran perkara. Kedua, pengaturan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Ketiga, tahap pemeriksaan persidangan. Pada proses persidangan, mafia hukum bekerja dengan merekayasa sebuah persidangan. Keempat, tahap minutasi putusan. Setelah putusan dibacakan bukan berarti praktik mafia hukum selesai. Dalam proses minutasi, mafia hukum juga bekerja dengan mengubah putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan dengan salinan putusan yang diterima. 

Peradilan mesti segera dibersihkan dari para koruptor. Rekrutmen hakim mesti mengutamakan integritasnya. Lalu pengawasan harus semakin ketat, Komisi Yudisial perlu diperkuat kewenangannya sehingga bisa mengawasi perilaku hakim. Eksaminasi sebaiknya dilakukan secara kontinu, untuk meningkatkan kualitas peradilan. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru