Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid


191 view
Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Murid
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Guru ngaji pelaku pencabulan kepada 17 murid perempuan saat dihadirkan di Polrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). 

Jakarta (SIB)

Oknum guru ngaji di Kecamatan Semarang Barat ditangkap Polrestabes Semarang. Pria berinisial P (51) itu diduga mencabuli 17 anak didiknya yang masih di bawah umur.

"Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Akibat perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Di Mapolrestabes Semarang, P mengatakan seluruh korbannya anak perempuan. Tindakan asusila terhadap 17 korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. Terakhir pada Oktober 2023, hingga salah satu orang tua korban menanyakan kepada orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.

"Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan," ujar P.

Diberitakan sebelumnya, P ditangkap polisi pada Jumat (17/11). Dia mengajar ngaji di rumahnya dan menyewa tempat tidak jauh dari rumahnya. (detikcom)

Penulis
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com