Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Mei 2025

Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Tukar Barbut 10 Kg Sabu dengan Tawas

Redaksi - Kamis, 02 Februari 2023 09:22 WIB
1.058 view
Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Tukar Barbut 10 Kg Sabu dengan Tawas
Foto : net
Irjen Teddy Minahasa
Jakarta (SIB)
Jaksa mengatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu 10 ribu gram untuk ditukar dengan tawas. Jaksa mengungkap isi perintah Teddy ke Dody itu.

Bermula pada 17 Mei 2022, saat itu Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Dody menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy itu.

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Menurut jaksa, Dody kemudian membahas perintah Teddy itu bersama Syamsul Ma'arif di rumah dinas Dody. Kepada Dody, Syamsul menyebut perintah Teddy itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian terdakwa membahas pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama saksi Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukittinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.[br]




"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, Saksi Teddy Minahasa Putra beserta para pejabat utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut. Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'Jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam," ucap jaksa.

Malam harinya, Dody dipanggil oleh ajudan Teddy bernama Arif untuk menghadap Teddy di hotel. Di sana, Teddy disebut memerintahkan Dody mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.

"Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat Terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari saksi Teddy Minahasa Putra menghubungi Terdakwa, karena Terdakwa diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra untuk menghadap Saksi Teddy Minahasa Putra di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika, selanjutnya setelah Terdakwa sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada Terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi seberat 10 (sepuluh) kilogram, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota," kata jaksa.

Jaksa menyebut saat itu awalnya Dody mengaku tidak berani, tapi kemudian akhirnya menyanggupi karena perintah dari Teddy Minahasa. Kemudian, Dody saat itu meninggalkan hotel untuk kembali ke Polres Bukittinggi.

Dody kemudian disebut bertemu lagi dengan Syamsul Ma'arif untuk membahas perintah Teddy. Lagi-lagi, Syamsul Ma'arif menyebut hal itu rawan untuk dilakukan, tapi Dody menyebut Teddy akan marah bila perintah tersebut tidak dilaksanakan.

Jaksa menyebut Teddy kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Dody yang isinya 'Mainkan ya mas'. Pesan itu lalu dijawab Dody yang isinya 'Siap Jenderal'.

"Kemudian sekira pukul 23.41 WIB, saksi Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'Mainkan ya mas' dan Terdakwa menjawab 'Siap Jenderal', lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'Minimalnya' dan Terdakwa jawab kembali 'Siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru