Jakarta (SIB)
Kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Vera Simanjuntak, hadir dalam konferensi pers tim kuasa hukum Brigadir J. Dia berharap para tersangka kasus pembunuhan Yosua dihukum seadil-adilnya.
Acara konferensi pers itu digelar di halaman depan Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9).
Selain Vera, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, juga hadir.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, juga hadir.
Vera mengaku bersyukur berkas perkara para tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap sehingga segera disidang.
Dia mengatakan hal tersebut bisa terwujud berkat dukungan banyak pihak.
"Dari saya pertama-tama puji Tuhan sampai saat ini P21 itu berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang mau membantu, kami ucapkan terima kasih," katanya.
Dia berharap pengadilan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap para tersangka dapat diberi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.
"Agar pengadilan yang kita tunggu bisa berjalan baik, dan tersangka sudah diterapkan dapat hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," katanya.
Kebenaran Terungkap
Sementara itu ibunda Brigadir Yosua berharap persidangan berjalan dengan adil.
"Ya, harapan kami semoga penegak hukum, jaksa dan hakim, mereka bekerja sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan mungkin agar hukum dan pengadilan nanti berjalan seadil-adilnya," kata Rosti Simanjuntak.
Rosti berharap kebenaran terungkap dalam proses persidangan. Dia juga berharap para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan mereka.
"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga sesuai dengan itu akan terungkap kebenaran yang seadilnya. Agar terungkap seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.
"Dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya. Pasal 340 dijalankan dengan baik," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.[br]
Minta Ditahan
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, harus ditahan.
"Ya kalau lihat sebagai bentuk equality before the law, ada kesamaan di bawah hukum, ya tetap ditahan," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Kamis (29/9).
"Tapi kan di dalam itu kan ada alasan-alasan kemanusiaan. Atau paling tidak, kalau FS, R, E ya tetap ditahan, tapi untuk PC memang itu kan ada alasan kemanusiaan, itu bisa ditangguhkan," sambungnya.
Dia mengatakan Putri harus segera ditahan. Dia juga menyebut ada tiga jenis tahanan yang diatur dalam KUHAP.
"Lebih baik ditahan tapi ditahan kota atau tahanan kota. Itu saya kira memberikan solusi ketimbang sama sekali tidak ditahan. Undang-undang KUHAP kan ada tiga jenis, ada tahanan rutan, tahanan kota dan tahanan rumah. Itu pilihan. Jalan tengahnya ya kalau menurut saya bisa tahanan kota atau tahanan rumah," ujarnya.
Prof Hibnu menilai Polri telah bekerja dengan cepat dalam mengusut dugaan pembunuhan Yosua. Dia menyebut penanganan perkara termasuk cepat meski ada dugaan barang bukti dirusak atau disembunyikan.
"Saya kira cukup cepat, karena ini kan kalau kenapa dinyatakan lambat karena ada suatu perusakan barang bukti. Coba kalau tidak ada perusakan barang bukti saya kira cepat. Adanya obstruction of justice agak sulit sehingga penyidik betul-betul memformulasikan bukti-bukti yang ada. Kita apresiasi, bagus," ujarnya. (detikcom/c)