Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Polisi Tahan Pasien Corona Kasus Mesum dengan Nakes di Wisma Atlet

Redaksi - Kamis, 21 Januari 2021 08:57 WIB
469 view
Polisi Tahan Pasien Corona Kasus Mesum dengan Nakes di Wisma Atlet
Rifkianto Nugroho/detikcom
Pasien Corona yang mesum sesama jenis dengan nakes di Wisma Atlet ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Jakarta (SIB)
JM (23), pasien Corona yang mesum sesama jenis dengan tenaga kesehatan (nakes) di Wisma Atlet, telah ditetapkan sebagai tersangka. JM kini resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Sudah ditahan, ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (20/1).

Burhanuddin mengatakan, JM dinyatakan sudah sembuh dari Corona dan telah selesai menjalani isolasi. Sebelum diperiksa polisi, JM juga sudah di-swab test dan dinyatakan negatif Corona.

"Untuk pasien (JM) karena sudah selesai isolasi dan swab dua kali dinyatakan negatif," ujarnya.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan oknum nakes KA pun telah menjalani swab test dan dinyatakan negatif. Diketahui keduanya sempat berhubungan intim dengan kondisi tersangka JM saat itu masih berstatus positif Corona.

Bagi JM sendiri, polisi menjeratnya dengan tindakan pornografi. Dia dipersangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu JM juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan/atau Transaksi Elektronik berkaitan dengan asusila.

Burhanuddin mengatakan, pelaku diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 1 miliar.

Sementara tenaga kesehatan yang mesum sejenis dengan JM berstatus sebagai saksi. Menurut Burhanuddin, pihaknya tidak memiliki landasan hukum untuk menjerat hukum oknum nakes tersebut.

"Karena UU kita belum ada yang mengatur. Kami tegaskan, yang diterapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan menyebarkan konten yang mengandung unsur konten pornografi atau asusila. Karena dia menyebarkan, dia kita jadikan tersangka," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi pada konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan pihaknya juga belum mendapatkan adanya temuan kasus serupa terjadi di RS Wisma Atlet. Dari pengakuan kedua tersangka keduanya mengaku baru dua kali melakukan aksi mesum di rumah sakit khusus pasien Covid-19 tersebut.

Polisi menyebut, JM sempat mengunggah chat-nya dengan KA, seorang tenaga kesehatan setelah berhubungan sesama jenis di media sosial. Motif pelaku mengunggah chat soal hubungan sejenis itu pun terungkap.

"Ya hanya iseng aja," kata AKBP Burhanuddin.

Selain karena rasa iseng, Burhanuddin mengatakan pelaku melakukan hal itu untuk menarik perhatian komunitas gay di media sosial.
"Dia sama mau mengejar perhatian sama kelompok mereka (gay) yang lain," imbuhnya.

Namun, dari pemeriksaan tersangka dan saksi nakes, Burhanuddin mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keduanya merekam aksi mesumnya dan menjual ke komunitas gay.

Tenaga kesehatan yang melakukan hubungan sejenis dengan tersangka berstatus sebagai saksi. Polisi menyebut KA tidak dijadikan sebagai tersangka karena tidak ikut menyebarkan konten pornografi. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru