Medan (SIB)
Wakil Ketua F-Nasdem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mendesak Wali Kota Bobby Nasution membatalkan hasil seleksi jabatan Eselon III dan lurah karena tidak transparan serta diragukan uji kompetensinya. Sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan sebab penempatan pejabat bagaikan zig-zag, yang dituju arah Utara sampainya di arah Selatan.
“Pernyataan Kepala BKD, Muslim yang mengubah jumlah peserta dari 71 menjadi 72 jabatan perlu dipertanyakan. Ini akal-akalan Panitia Seleksi (Pansel) sebab dari mana orang tahu bahwa terjadi penambahan Lurah Kampung Nelayan Indah kalau tidak secara transparan diumumkan,†ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/5).
Disebutkannya, BKD harusnya punya standar baku kompetensi untuk jabatan yang akan dilamar. Begitu juga menyangkut soal ujian tertulis yang disamaratakan untuk lurah dan Eselon III justru membingungkan peserta. Hal itu membuat kebingunan dan muncul pertanyaan "apa ada dan ada apa" di dalam Pansel yang diketuai Sekda Medan Wiriya Alrahman ini.
Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengaku heran dengan hasil seleksi. Dari informasi yang diterimanya, misalnya pelamar dari RSU Pirngadi semua gagal di jabatan yang mereka lamar. Berdasarkan hasil ujian kompetensi di USU, tidak ada yang lulus untuk jabatan itu. Namun yang masuk ke RS Pirngadi justru yang tidak ikut melamar ke sana.
Ditambahkannya, pada saat pengumuman sudah diumumkan BKD jabatan lowong. Namun, kepada peserta tidak diinformasikan sebelumnya bahwa bisa saja ditempatkan di unit yang berbeda dengan yang dilamar.
Keanehan lainnya, disebutkannya, bahwa ada pelamar yang gagal menjadi camat justru menang sebagai kepala bagian. Begitu juga ada yang melamar menjadi Sekcam, justru lolos sebagai kepala bidang.
Selain itu,untuk menjadi pejabat Pemko Medan, ujar Tumanggor sepatutnya dites bebas narkoba karena sesuai dengan konsep Wali Kota Bobby Nasution “Medan Bersinar.â€
Antonius menambahkan sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, jabatan ASN itu dibagi dalam dua jenis, yakni jabatan struktural yang terdiri dari jabatan tinggi pratama setara dengan Eselon I dan II saat ini. Jabatan administasi adalah setara dengan Eselon III dan jabatan pengawas setara jabatan Eselon IV. (A12/a)