Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang

Redaksi - Kamis, 18 Juni 2026 20:40 WIB
85 view
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Taufiq Syarifudin/detikcom
PN Jakpus resmi menyerahkan lahan dan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah, Kamis (18/6/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika memimpin langsung proses pembacaan berita acara di lokasi eksekusi.

Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026. Mengingat pihak termohon mangkir atau tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan paksa. Ahyar Parmika menegaskan bahwa pengadilan lepas tangan atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban.

"Jika termohon eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan/dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan Berita Acara Eksekusi seperti dikutip dari sindonews.com

Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektare tersebut, berdiri belasan fasilitas vital.

Baca Juga:
"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," ucapnya.

Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut. "Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," terangnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Prabowo Batalkan Kunjungan ke Rusia

Jakarta(harianSIB.com)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri KTT ASEANRu