Rakernis Humas Polda Sumut 2026: Komunikasi Publik Jadi Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat
Medan(harianSIB.com)Penguatan komunikasi publik dan pengelolaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan ma
Jakarta(harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan dan 15 bangunan mewah di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Panitera PN Jakarta Pusat Ahyar Parmika memimpin langsung proses pembacaan berita acara di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2026. Mengingat pihak termohon mangkir atau tidak hadir dalam prosesi tersebut, pengadilan langsung membacakan ultimatum pengosongan paksa. Ahyar Parmika menegaskan bahwa pengadilan lepas tangan atas segala risiko kerusakan barang selama proses penertiban.
"Jika termohon eksekusi tetap tidak bersedia melakukan pengosongan dengan sukarela, maka pengosongan akan dilaksanakan secara paksa, serta kami memberitahukan kepadanya bahwa akibat yang timbul atas pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut, termasuk barang-barang yang dikeluarkan/dikosongkan adalah bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya saat membacakan Berita Acara Eksekusi seperti dikutip dari sindonews.com
Objek yang dieksekusi memiliki skala yang masif, mencakup tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Di atas lahan seluas total kurang lebih 13,7 hektare tersebut, berdiri belasan fasilitas vital.
Baca Juga:"Bangunan-bangunan yang berada di atas eks HGB Nomor 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora sejumlah 15 bangunan meliputi: Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop," ucapnya.
Sebagai bagian dari tindakan paksa, panitera juga memerintahkan pengusiran seluruh penghuni dan staf di kawasan tersebut. "Mengeluarkan orang-orang dari dalam bangunan tersebut yang berada di atas tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora," terangnya.
Medan(harianSIB.com)Penguatan komunikasi publik dan pengelolaan media yang profesional menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan ma
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution berkomitmen kuat untuk menghapuskan pungutan liar (pungli) di tempat Wisata. Saat i
Jakarta(harianSIB.com)Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah resmi melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap belasan hektare lahan d
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto batal menghadiri KTT ASEANRu
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta(harianSIB.com)Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang di
Medan(harianSIB.com)Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat unjuk rasa ke depan gedung DPRD Sumut, Kamis (18/6/2026)
Medan(harianSIB.com)Rumah Sakit (RS) Adam Malik kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Rumah sakit vertikal Kem
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh atas rencana Yayasan Universitas HKBP No
Humbahas(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan peserta didik secara menyeluruh, Puskesmas Matiti melaksanakan kegiatan sk
Rantauprapat(harianSIB.com)Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pe
Batubara(harianSIB.com)Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria terduga pe