Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

DPMPN Simalungun Terima 5 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilpanag

Redaksi - Minggu, 19 Maret 2023 19:08 WIB
614 view
DPMPN Simalungun Terima 5 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pilpanag
Foto: Net
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun menerima 5 permohonan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag). Batas akhir penyampaian sengketa, Jumat (17/3) pukul 16.30 WIB.

Kepala DPMPN Simalungun Sarimuda Purba melalui Kepala Bidang Pemerintahan Nagori (Kabid Pemnag) Lamhot Haloho mengatakan, sebanyak 4 calon pangulu (kepala desa) telah mengajukan surat keberatan atas hasil Pilpanag.

"Jadi, bukan sengketa Pilpanag tapi surat keberatan. Ada 3 desa, satu desa di antaranya mengajukan 3 surat keberatan," kata Lamhot, seperti dilansir dari harianSIB.com.

Kelima surat keberatan tersebut diajukan Calon Pangulu Bambang Rianto yang mempersoalkan hasil Pilpanag di Desa Dolok Ilir II, Kecamatan Dolokbatunanggar.

Calon Pangulu Sarjoni Saragih yang keberatan terhadap hasil Pilpanag di Desa Lokkungraya, Kecamatan Raya.

Kemudian, Calon Pangulu Jahardin Sitindaon keberatan terhadap hasil Pilpanag di Desa Dolokparmonangan, Kecamatan Dolokpanribuan.

Sementara itu, Calon Pangulu Poltak Sinaga mengajukan 2 surat keberatan atas hasil Pilpanag di Desa Dolokparmonangan, Kecamatan Dolokpanribuan.[br]


Lamhot mengatakan, seluruh surat keberatan itu akan dikaji terlebih dahulu agar diketahui layak atau tidak ditindaklanjuti.

"Panitia Pilpanag Kabupaten akan mengkaji apakah layak atau tidak permohonan keberatan ditindaklanjuti. Nanti akan kita surati pemohon. Kalau layak, maka langkah pertama diadakan musyawarah dengan semua pihak terkait," ujarnya.

Menurut Lamhot, batas waktu penyelesaian permohonan keberatan itu selama seminggu. Masyarakat diminta tetap menjaga suasana tetap aman kondusif.

Sebanyak 248 desa di Kabupaten Simalungun telah menyelenggarakan Pilpanag secara serentak pada Rabu 15 Maret 2023. (SS13/b)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru