Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Tirta Fun 2 Tetap Beroperasi di Beringin


2.499 view
Diduga Tak Miliki Izin Operasional,  Tirta Fun 2 Tetap Beroperasi di Beringin
Foto dok/BTR
DIABADIKAN: Kolam renang Tirta Fun 2 tetap beroperasi di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10/2021) walau diduga tidak memiliki izin.

Deliserdang (harianSIB.com)


Diduga belum memiliki izin operasional kolam renang Tirta Fun 2 tetap beroperasi di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/10/2021).


Kepala Desa Pasar VI Kualanamu, Wiwin Purwadi saat diwawancarai menyebut bahwa kolam renang Tirta Fun 2 tidak memiliki sepucuk surat izin apapun. Kolam renang Tirta Fun 2 sudah beroperasi sekitar dua tahun lalu. Disebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait pengurusan izin.


"Desa belum pernah menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan ijin mendirikan bangunan atau IMB, Pariwisata, amdal atau izin lainnya," ujar Wiwin.


Sementara itu pemilik Kolam Renang Tirta Fun 2, Zahrul bersama istrinya Ernani membantah bahwa usaha kolam renangnya tidak memiliki izin operasional. "Kami memiliki izin pariwisata. Tapi IMB belum ada," kata pensiunan PNS Pemprovsu itu ketika ditemui di lokasi kolam renang Tirta Fun 2.


Ketika ditanyai lebih lanjut soal izin pariwisata yang disebutkan sudah terbit, Zahrul tidak bisa memperlihatkan dengan alasan bahwa mereka sudah mendaftar melalu online. "Semua lagi diurus ada suratnya dari pusat," terang Zahrul tanpa menjelaskan surat apa yang berasal dari pusat itu.


Selanjutnya Zahrul pergi meninggalkan awak media dengan alasan hendak mengambil surat izin pariwisata. "Sebentar iya saya ambil suratnya," katanya. Namun setelah ditunggu lama Zahrul tidak muncul. Awak media ini meninggalkan lokasi kolam renang yang berada di areal dengan luas satu hektare.


Di lokasi ada dua kolam renang besar dilengkapi dengan fasilitas wahana permainan. Selain kolam renang di sana ada kolam memancing dilengkapi cafetaria besar. Kemudian privat room serta diisi peralat musik serta sound system.


Camat Beringin Wahyu Rismiana saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tidak berani memberikan rekomendasi IMB dan ijin lainnya di lokasi tersebut. Sebab dinilainya lahan itu merupakan eks HGU kebun.


"Tidak berani kita keluarkan rekomendasi nya. Karena itu eks lahan HGU. Kalau sudah ada pelepasan dari kebun baru kita berani keluarkan (rekomendasi nya)," kata Wahyu saat dikonfirmasi Jurnalis Koran SIB Jekson Turnip via telepon seluler.(*)

Editor
: Bantors
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com