Tapanuli Utara (SIB)
Salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja Internet Service Provider (ISP) Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara melalui praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Sidang praperadilan dilaksanakan di Ruang Sidang 1 PN Tarutung dipimpin oleh Hakim Tunggal, Agung Cory Fondrara Dodo SH MH sudah memasuki agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon pada, Selasa (31/1) sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar, Kamis (2/2) di PN Tarutung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Utara, Much Suroyo SH saat diwawancarai wartawan mengakui, tersangka berinisial HES menggugat Kejari Taput melalui praperadilan ke PN Tarutung.
"Benar tersangka HES melakukan gugatan praperadilan dan yang digugat adalah Kejaksaan," ujarnya.
Menurut Kajari, tersangka HES melakukan gugatan ke PN Tarutung karena merasa kaberatan atas beberapa hal dalam proses penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Ada beberapa point di antaranya masalah penetapan kerugian negara," terangnya.
Kajari mengatakan, dalam materi gugatannya tersangka HES merasa keberatan karena Kejari Taput menggunakan jasa akuntan publik dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
Kajari menjelaskan, berdasarkan undang-undang, lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara itu ada tiga yakni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akuntan publik
"Jadi ketiganya berwenang menilai, sehingga kita menggunakan akuntan publik ," jelasnya. .
Kajari juga menambahkan, akuntan publik yang ditunjuk pihaknya melakukan perhitungan kerugian negara adalah mantan Kepala BPKP yang sudah pensiun dan termasuk sudah senior.[br]
Di sisi lain, Kajari juga mengatakan, menyangkut kewenangan menentukan perhitungan kerugian negara bukan ranah praperadilan.
Sebab dalam praperadilan itu ada tiga hal, yakni masalah penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka, ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari menegaskan, dalam penetapan tersangka dalam kasus itu, pihaknya sudah memenuhi prosedur dan standar minimum sesuai dengan undang-undang.
"Yaitu dua alat bukti, sehingga itu sudah sah menurut undang-undang, " terangnya.
Untuk itu Kajari mengatakan, dalam menghadapi gugatan praperadilan ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah dan mengumpulkan bukti-bukti.
Humas PN Tarutung, Natanael SH kepada SIB menjelaskan, sidang praperadilan nomor register perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tarutung atas nama pemohon HES dan termohon Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara cq Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah disidangkan sejak tanggal 25 Januari 2023.
"Pada tanggal 30 Januari 2023 agendanya adalah pemeriksaan alat bukti baik dari pemohon maupun termohon. Setelah pemeriksaan bukti - bukti, maka agenda selanjutnya adalah kesimpulan dari masing-masing pihak dan kemudian agenda berikutnya adalah pembacaan putusan, " jelasnya. (F4/d)