Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Kakan Kemenag Labuhanbatu Imbau Pengusaha Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Redaksi - Senin, 12 April 2021 21:25 WIB
695 view
Kakan Kemenag Labuhanbatu Imbau Pengusaha Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Foto Istimewa
Drs H Safiruddin Harahap 
Rantauprapat (SIB)

Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Drs H Safiruddin Harahap menghimbau pemilik atau pengelola hiburan malam agar menutup usahanya selama ramadan. Himbauan tersebut disampaikan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Safiruddin menyebut pihaknya bersama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Polres dan Kodim 0209/LB akan melakukan kesepakatan untuk menutup tempat hiburan malam di Kabupaten Labuhanbatu sebelum bulan suci ramadan tiba.

"Dalam rangka menyambut bulan suci ramadan 1442 hijriah, kita bersama Pemkab Labuhanbatu dan pihak berwajib telah sepakat tentang penutupan tempat hiburan malam selama ramadan," kata Safiruddin Harahap kepada wartawan, Minggu (11/4).

Dia menjelaskan, bahwa penutupan tempat hiburan malam bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa selama ramadan 1442 H/2021 M.

"Untuk itu, kami bersama dengan para tokoh agama berupaya secepatnya melakukan rapat untuk kesepakatan bersama meminta pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam agar tidak membuka usahanya atau tidak beroperasi selama bulan suci ini," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Labuhanbatu punya wewenang menutup atau membuat aturan tentang tidak beroperasinya tempat hiburan malam selama bulan suci ramadan, untuk dipatuhi pengusaha atau pengelola, guna memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Kita juga akan melakukan kordinasi ke dinas terkait di Pemkab dan Polres Labuhanbatu, tentang hasil dan kesepakatan rapat bersama yang dilakukan pada Rabu (7/4) lalu,” sebutnya.

Kemudian, tambah Kakan Kemenag, salah satu poin dari hasil dan kesepakatan dalam rapat tersebut, akan ditembuskan ke para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam untuk dipahami dan diindahkan. (E5/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru