Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

LBH Sumut Mandiri dan LBH PK Layani Posyankum/Posbakum di PN Simalungun

Redaksi - Sabtu, 15 Januari 2022 15:10 WIB
428 view
LBH Sumut Mandiri dan LBH PK Layani Posyankum/Posbakum di PN Simalungun
(Foto : Tumpal Tanjung/harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun
Simalungun (SIB)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumut Mandiri terpilih sebagai wadah untuk memberikan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim seleksi yang diketuai Mince Ginting SH.

Kemudian untuk mendampingi persidangan pidana (Prodeo) dilakukan LBH Perjuangan Keadilan (PK) sebagai pelayanan di Posbakum (Pos Pemberian Bantuan Hukum) prodeo. Kedua lembaga tersebut mempunyai fungsi yang berbeda.

Posyankum memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat terkait penjelasan bagaimana pendampingan perkara permohonan, penjelasan tentang hukum kepada masyarakat terkait keperdataan/pidana. Tugas pokoknya membantu pengadilan memberikan penjelasan tentang persidangan/pendampingan hukum.

Sedangkan Posbakum, bertugas melakukan pendampingan dalam proses persidangan pidana. Yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, berdasarkan surat penetapan majelis hakim.

Demikian dijelaskan Ketua Pansel (panitia seleksi) Mince Ginting SH kepada wartawan, Rabu (12/1) di PN Simalungun.

Penjaringan LBH untuk melakukan pendampingan hukum di PN Simalungun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendanaan Posyankum dari Dipa PN Simalungun, sedangkan Posbakum dari Kemenkumham. Keduanya ditugaskan terpisah, karena untuk Posbakum harus LBH yang sudah terakreditasi sesuai peraturan dari Kemenkumham, jelasnya.

"Berdasarkan hasil seleksi dan evaluasi tim Pansel dari 3 LBH yang mendaftar, LBH Sumut Mandiri telah memenuhi kriteria sebagai Posyankum. Sedangkan untuk Posbakum ditetapkan LBH PK yang memenuhi persyaratan dan sudah berjalan beberapa tahun," katanya.

Penjaringan LBH dilakukan setiap tahunnya, untuk melakukan pelayanan dan pendampingan hukum. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan LBH terpilih. (D2/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru