Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Menkumham: Penolak RUU KUHP Ingin Berada dalam Ketidakpastian Hukum

Redaksi - Selasa, 15 Juni 2021 12:32 WIB
412 view
Menkumham: Penolak RUU KUHP Ingin Berada dalam Ketidakpastian Hukum
Foto: Istimewa
Eddy Hiariej
Jakarta (SIB)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan orang menolak RUU KUHP disahkan, adalah orang yang mempertahankan status quo. Yasonna menyatakan, RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Sejak kemerdekaan, KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum.

"Suara-suara penolakan terhadap RUU KUHP adalah suara-suara yang ingin mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum," kata Yasonna dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wamenkum HAM Eddy Hiariej dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin (14/6).

KUHP yang bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie itu, hingga saat ini belum ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh Pemerintah dan DPR. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan yang mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat terdapat perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.

"Contohnya, Pasal 110 KUHP terjemahan Soesilo dan Moeljatno sangat berbeda. Permufakatan jahat untuk melakukan makar menurut Moeljatno diancam sama dengan orang yang melakukan kejahatan itu, artinya ancaman pidana mati.

Sedangkan Soesilo menerjemahkan perbuatan ini diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun," ucapnya.

Contoh lain, pasal yang sering digunakan di pengadilan, yaitu Pasal 362 KUHP. Moeljatno menggunakan istilah 'melawan hukum', sedangkan Soesilo menggunakan istilah 'melawan hak'.

"Padahal, melawan hak merupakan bagian dari melawan hukum, tetapi melawan hukum tidak selalu melawan hak. Melawan hukum dapat dilakukan dengan melawan hak maupun dilakukan dengan tanpa kewenangan. Perbedaan yang sangat signifikan ini merupakan permasalahan besar yang mengancam kepastian hukum. Aparat penegak hukum telah memeriksa, menyidik, menuntut, dan menjatuhkan pidana terhadap jutaan orang berdasarkan KUHP tanpa kepastian hukum," bebernya.

Di Belanda sendiri, KUHP telah dilakukan beberapa perubahan. Seperti pada 1983 tentang Rechterlijk Pardon serta Afdoening Buiten Process atau penyelesaian perkara di luar pengadilan. Di sisi lain, KUHP di Indonesia berusia seabad lebih belum diubah sama sekali. Padahal, kata Yasonna, RUU KUHP itu yang akan menghasilkan hukum pidana nasional dengan paradigma modern.

"Tidak lagi berdasarkan keadilan retributif, tetapi berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif," katanya.

RUU KUHP ini berisi 628 pasal dengan penjelasannya dengan jumlah 272 Halaman. Draft ini sudah disetujui oleh Rapat Paripurna Tingkat I DPR pada September 2019 dan tinggal disahkan di Tingkat II DPR untuk menjadi UU. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru