Rabu, 01 Mei 2024

Pematangsiantar Zero Kasus Covid-19

Redaksi - Selasa, 07 Juni 2022 20:18 WIB
Pematangsiantar Zero Kasus Covid-19
Net/harianSIB.com
Ilustrasi.
Pematangsiantar (SIB)
Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022, kasus Covid-19 di Kota Pematangsiantar zero atau nol.


Dengan demikian Kota Pematangsiantar berada di level satu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (In-Mendagri) nomor 27 tahun 2022 yang berakhir tanggal 6 Juni 2022.


"Berkaitan dengan berakhirnya PPKM level satu di Kota Pematangsiantar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2022, kita berharap Instruksi Menteri Dalam Negeri berdasarkan penilaian Menteri Kesehatan Kota Pematangsiantar tetap level satu.


Dan kalau boleh, kita juga bisa ke level nol, dimana tidak ada lagi yang namanya Covid-19, tidak ada lagi yang terkonfirmasi menjalani perawatan," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar, Drs Robert Samosir saat diwawancarai di kantornya, Senin (6/6).


Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, meski ada kelonggaran yang diberikan dalam penetapan PPKM level satu di Kota Pematangsiantar. "Dan yang paling utama, adalah kesadaran masyarakat untuk meningkatkan imunitas pribadinya dengan mengikuti program vaksinasi.


Kalau boleh, sampai ke vaksin booster, karena kesehatan adalah merupakan tanggungjawab kita bersama, tidak bisa hanya pemerintah," tegas Robert.


Robert mengatakan, berdasarkan ketentuan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), vaksinasi menjadi salah satu indikator penentu, apakah PPKM akan dicabut atau tidak.[br]


"Kalau secara nasional, vaksin sudah memadai, begitu juga dengan Kota Pematangsiantar, sudah di atas 70 persen vaksin lengkap, tapi booster belum sampai kepada standard WHO," terang Robert sembari berharap bahwa standard WHO yang informasinya harus 70 persen vaksin booster.


Disinggung lokasi vaksin yang bisa didatangi masyarakat, Robert mengatakan, setiap warga bisa mendatangi Puskesmas di daerah masing-masing. (D8/a)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terpenjaranya “Sang Pejuang Covid-19”, Penghargaan Pun Sirna
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Kadis Kesehatan Sumut
Flu Misterius Mirip Covid-19 Muncul di Argentina
OJK: Kebijakan Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terdampak Covid-19 Berakhir
Jaksa Limpahkan Kasus Covid-19 Dinkes Sumut ke PN Medan
KPK Cecar Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad di Kasus APD Covid-19
komentar
beritaTerbaru