Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Pemkab Sergai Gelar Rakor Tindaklanjuti Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021

Redaksi - Rabu, 28 Juli 2021 17:25 WIB
251 view
Pemkab Sergai Gelar Rakor Tindaklanjuti Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021
Foto: Dok/Diskominfo Sergai
RAKOR: Sekdakab Sergai H M Faisal Hasrimy saat menyampaikan beberapa pandangannya pada Rakor bersama stakeholder terkait untuk menindaklanjuti Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021, Senin (26/7), di Aula H T Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati,
Sergai (SIB)
Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Pemkab Sergai) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para stakeholder untuk menindaklanjuti terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3,2 dan 1, Senin (26/7), di Aula H T Rizal Nurdin Kompleks Kantor Bupati, Seirampah.

Bupati Sergai H Darma Wijaya melalui Sekdakab H M Faisal Hasrimy dalam Rakor itu meminta seluruh stakeholder terkait agar rutin melakukan sosialisasi/edukasi ke masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM.

"Kita harus berupaya maksimal dan saling bersinergi untuk bersama-sama menuntaskan persoalan pandemi Covid-19 yang hampir melanda seluruh penjuru dunia," ujarnya.

Sedangkan terkait vaksinasi, Sekdakab mengaku yakin para camat dan kepala desa sudah melaksanakan sosialisasi secara instens kepada masyarakat untuk mau divaksin, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat.

"Hal ini tentunya membutuhkan keseriusan, sehingga program vaksinasi dapat berlangsung lancar dan sukses. Dengan begitu, Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat bisa kembali ke zona hijau," bebernya.

Fasial juga menyebut, sekaitan berbagai bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 l, pendistribusiannya harus benar-benar mengarah bagi orang yang belum pernah mendapatkan bantuan.

"Artinya, bantuan itu memang tersalurkan kepada orang yang sangat membutuhkan. Jangan sampai ada warga yang terlewatkan, jika memang layak diberikan bantuan," ucapnya.

Di kesempatan itu, Wakapolres Sergai Kompol Sofyan menjelaskan, seluruh pihak harus berperan aktif dan mencari cara ataupun formulasi yang tepat untuk menentukan pengendalian masyarakat, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Dia pun menyarankan supaya penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat umum terus diperketat, serta bagi yang melanggar langsung diberikan sanksi guna memberikan efek jera sekaligus penyadaran.

"Ketatkan Prokes. Beri sanksi bagi pelanggar, seperti tidak menggunakan masker saat ke luar rumah dan lainnya," tegas Wakapolres sembari mengajak para stakeholder terkait agar bersama-sama menggempur wilayah yang dianggap masih rawan penularan Covid-19, semisal dengan melakukan sosialisasi dan penyemprotan disinfektan secara masif.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kakan Kemenag Sergai H Zulkifli Sitorus, para asisten, Kasat Pol PP Pemkab Sergai Fajar Simbolon serta OPD terkait lainnya. (C4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru