Medan(harianSIB.com)
Komisi B DPRD Sumut mendesak Satgas Pangan Sumut dan lintas instansi terkait, baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Dinas Ketapang dan Holtikultura, Kanwil Bea Cukai Sumut dan Balai Karantina Tumbuhan), untuk bergerak cepat merazia peredaran bawang merah impor ilegal membanjiri Sumut, khususnya di sejumlah pasar di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Frans Dante Ginting kepada wartawan, Minggu (19/4/2026), melalui telepon di Medan, menanggapi keluhan para petani bawang merah yang masih melihat peredaran bawang merah ilegal marak di sejumlah pasar di Sumut.
"Seluruh instansi harus bergerak cepat dan terpadu untuk menghempang sekaligus menindak tegas peredaran bawang merah impor ilegal yang semakin meresahkan para petani bawang merah, karena semenjak masuknya bawang ilegal ini, harga bawang lokal sangat anjlok," tegas Frans Dante.
Baca Juga:
Menurut pengaduan Aliansi Petani Bawang Merah
Sumut Sutra Sembiring dan dan agen bawang merah lokal Paulus Sitepu, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dihentikannya masuk peredaran bawang ilegal di pasaran, malah semakin marak dan masif.
"Dari pantauan mereka di lapangan, justru bawang merah impor ilegal semakin masif beredar di berbagai pasar di Medan dan Deliserdang," ujar Frans Dante sembari melihat kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada anjloknya harga bawang merah lokal dan merugikan petani di Sumut.