Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Mantan Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 10:16 WIB
384 view
Mantan Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
FOTO/CNN
Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini terjadi 2022 silam, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya, terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru