Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Mantan Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya

Redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 10:16 WIB
383 view
Mantan Terpidana Korupsi Jadi ASN di PN Surabaya
FOTO/CNN
Itong Isnaeni Hidayat, seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surabaya(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) mengangkat Itong Isnaeni Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus eks terpidana korupsi, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itong sebelumnya pernah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia divonis 5 tahun penjara setelah terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT SGP.

Humas PN Surabaya, S Pujiono membenarkan kabar itu. Dari konfirmasi yang dilakukannya pada ke Wakil Ketua PN Surabaya, pihaknya memang telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN.

"Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya," kata Pujiono, Selasa (26/8), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Tapi, kata Puji, hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di PN Surabaya. Sehingga,belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong kembali bekerja di PN Surabaya.

"Kami baru menerima SK-nya. Jadi yang bersangkutan belum masuk kantor. Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai," jelasnya.


Kasus ini terjadi 2022 silam, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya, terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Sejumlah orang yang terjaring yakni hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya pun menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Itong. Itong juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Dia sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, tapi Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru