Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Juli 2026

Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan

Redaksi - Sabtu, 20 September 2025 11:51 WIB
1.090 view
Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan
ANTARA FOTO/FAUZAN Baca artikel CNN Indonesia "Pemerintah Ingin Atur Perampasan Aset Tanpa Putusan Pengadilan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250918224243-12-
Edward Omar Sharif Hiariej

"Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya kita butuh meaningful participation," kata dia.

Eddy dalam kesempatan itu juga menolak penggunaan istilah "perampasan" dalam RUU Perampasan Aset. Menurut dia, istilah tersebut tak dikenal dalam hukum internasional, melainkan asset recovery atau pemulihan aset.

"Asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset. Perampasan aset adalah bagian kecil dari pemulihan aset," katanya.

Eddy mengatakan ada tujuh langkah dalam proses pemulihan aset. Ia mengaku pernah melakukan penelitian tentang hal itu selama tiga tahun dan tidak mudah.

"Kami pernah melakukan penelitian panjang tiga tahun tentang asset recovery dan memang tidak mudah seperti dikatakan oleh Pak Ketua," katanya.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Rencananya, DPR akan resmi memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2025 pada rapat di Baleg, Rabu (17/9).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru