Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 Desember 2025

PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Pengosongan dan Tagihan Royalti Hotel Sultan

Redaksi - Jumat, 05 Desember 2025 12:44 WIB
172 view
PTUN Kabulkan Gugatan Indobuildco, Batalkan Pengosongan dan Tagihan Royalti Hotel Sultan
Foto: Dok/Int
Hotel Sultan Jakarta

Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg) terkait sengketa lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, gugatan diajukan karena ditemukan cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan sejumlah surat oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, serta penagihan royalti.

"Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta," ujar Hamdan dalam keterangannya, Kamis (4/12), seperti dilansir CNN Indonesia.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan kawasan Hotel Sultan dan membatalkan tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan lahan HPL sejak 2007 hingga 2023. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan melalui e-Court pada Rabu (3/12).

Baca Juga:
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Mensneg terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan yang dinyatakan merupakan tanah negara dengan dasar Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam dua perkara, yakni Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST. dan Nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST., hakim ketua Guse Prayudi menegaskan bahwa negara merupakan pemilik sah lahan dan Hotel Sultan yang berada di dalam kawasan kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ada Gugatan PKNU, PTUN Jakarta Putuskan Tunda Pemilihan Wagubsu
Golkar Sumut Versi Bali Sambut Positif Putusan PTUN Jakarta
Sidang Putusan Sengketa Golkar di PTUN Jakarta Dijaga 257 Polisi
Gembong Narkoba Bali Nine Kembali Gugat Penolakan Grasi ke PTUN Jakarta
komentar
beritaTerbaru