Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

ATR/BPN Akan Revisi Besar-besaran RTRW di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir

Redaksi - Rabu, 10 Desember 2025 14:06 WIB
561 view
ATR/BPN Akan Revisi Besar-besaran RTRW di Tiga Provinsi Sumatera Pascabanjir
Foto: Dok/Detikcom
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tiga provinsi terdampak banjir di Sumatera akan mengalami perubahan besar. Sejumlah kawasan yang sebelumnya dialihfungsikan akan dikembalikan menjadi hutan.

"Perubahan RTRW kabupaten/kota di tiga provinsi, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh pascabencana ini pasti berdampak pada penataan ulang secara besar-besaran yang lebih mengedepankan mitigasi bencana," ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025), dikutip dari Detikcom.

Nusron mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi kebun-kebun yang dulu dilepas dari kawasan hutan. Menurutnya, pengembalian sejumlah lahan menjadi fungsi hutan tentu menimbulkan perdebatan, tetapi tetap harus dilakukan.

"Dengan adanya bencana ini, akan ada evaluasi besar-besaran dan salah satu keputusan ekstremnya adalah mengembalikan kawasan tersebut menjadi hutan," tegasnya.

Baca Juga:
Ia juga menegaskan adanya moratorium izin alih fungsi lahan. Pasalnya, masih banyak RTRW kabupaten/kota yang belum mencantumkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dari total 514 RTRW kabupaten/kota di Indonesia, baru 203 yang mencantumkannya.

Dari jumlah itu, hanya 60 RTRW yang sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mengamanatkan LP2B minimal sebesar 87 persen.

Selain itu, Nusron menyoroti masalah peta spasial yang delineasinya belum seragam, terutama antara lahan sawah dilindungi (LSD), lahan baku sawah (LBS), KP2B, dan LP2B. Ia menekankan bahwa ke depan, KP2B dan LSD akan menjadi "sawah selamanya" yang tidak boleh diganggu.

"KP2B dan LSD itu menjadi sawah forever, sawah yang sifatnya khalidina fiha abadan, tidak boleh diotak-atik. Jika ada izin alih fungsi, itu hanya untuk LBS yang bukan KP2B," jelas Nusron.

Ia menambahkan, pemberian izin tetap akan dilakukan secara ketat karena ketahanan pangan tidak mungkin tercapai tanpa ketersediaan lahan yang memadai, terutama LP2B.

Tahun depan, pemerintah akan merevisi RTRW kabupaten/kota yang belum sesuai dengan Perpres 12/2025. Namun, Nusron mencatat ada daerah yang tidak memungkinkan memasukkan KP2B karena sudah tidak memiliki lahan sawah, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Bekasi, dan Tangerang Selatan. Lahan sawah di wilayah tersebut telah berubah menjadi kawasan permukiman.

Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga mendorong percepatan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). Tahun ini sudah ada 672 RDTR yang rampung, dan jumlah itu akan terus bertambah. Kementerian ATR/BPN bahkan telah menyepakati dukungan anggaran BA 99 bersama Kementerian Keuangan.

"Kita harus mempersiapkan dari sekarang agar hasilnya lebih akurat. RDTR ini sangat penting sebagai pintu masuk iklim usaha yang kondusif dan percepatan perizinan," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kelompok Tani Hutan Desa Simare Terapkan Pola Pertanaman Tumpang Sari
Gali Kearifan Lokal, Jenny dan Donna Siagian Keluar Masuk Hutan
Tol Medan-Berastagi Belum Bisa Diwujudkan, Biayanya Rp 7 Triliun dan Melintasi Kawasan Hutan
Ratusan Petani Sirapit Unjuk Rasa di Kantor Bupati dan BPN Langkat
Masyarakat Lau Baleng Karo Minta Pembatalan SK Hutan Kemasyarakatan
Tim Gabungan Dishut Sumut Gelar Operasi Pemulihan Kawasan Hutan di Labuhanbatu
komentar
beritaTerbaru