Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Digugat ke MK

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 13:24 WIB
277 view
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Digugat ke MK
Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta(harianSIB.com)

Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Keduanya meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Menurut keduanya, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

Baca Juga:
"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1(2), 1(3), 22E, 27(1), 28D(1) UUD 1945 serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28J (2) UUD 1945," ungkap keduanya yang dilansir dari Kompas.com. Menurut pemohon, 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam Pemilu.

"Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negara yang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme – yang dikategorikan suatu tindak pidana dalam persyaratan calon, yang pada hakikatnya menegasikan Indonesia sebagai negara hukum," kata Pemohon.

Pemohon juga mengatakan, Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam Pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan Pemilu.

"Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," ungkap Pemohon. Dalam petitumnya, pemohon meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2.Menyatakan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Indonesia.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Labura Alokasikan Sekira Rp 36 M untuk Berobat Gratis Tahun 2026
BMKG: 20 Kabupaten di Sumut Rawan Longsor Maret 2026
Demo Cabut Surat Edaran Walikota Medan, Pendemo Bawa Meja Dagangan dan Daging Babi
Ribuan Massa Aksi Demo, Minta Walikota Medan Cabut Surat Edaran
Gandeng DUDI, SMKN 1 Siantar Gelar UKK Secara Mandiri
BBPOM Medan Pastikan 41 Sampel Takjil di Sergai dan Medan Aman dari Bahan Berbahaya
komentar
beritaTerbaru