Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 13:46 WIB
145 view
Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
BAY ISMOYO/AFP
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun dalam kasus tata kelola minyak.

"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.

Meski demikian, hakim menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun tidak terbukti. Hakim menilai jumlah itu masih bersifat asumsi.

Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara yang terjadi.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya.

Berikut ini vonis dua terdakwa tersebut:

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Pegawai Dirjen Bea Cukai
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Digugat ke MK
Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia
UNITA Jembatani Pengrajin Baion Matiti 2 dengan Disparpora Humbahas
Labura Alokasikan Sekira Rp 36 M untuk Berobat Gratis Tahun 2026
Ditinggal Salat Tarawih, Rumah di Sergai Hangus Dilahap Api
komentar
beritaTerbaru