Serangan Hantam Pabrik Desalinasi Iran, 10 Ribu Warga Dilanda Krisis Air Bersih
Teheran(harianSIB.com)Ribuan warga di Iran mengalami krisis air bersih setelah militer Amerika Serikat dilaporkan menyerang pabrik desalisas
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) yang dilansir Detik.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh hakim.
Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ujar hakim.
Hakim menyatakan Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.
Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun dalam kasus tata kelola minyak.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Meski demikian, hakim menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun tidak terbukti. Hakim menilai jumlah itu masih bersifat asumsi.
Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara yang terjadi.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya.
Berikut ini vonis dua terdakwa tersebut:
1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(*)
Teheran(harianSIB.com)Ribuan warga di Iran mengalami krisis air bersih setelah militer Amerika Serikat dilaporkan menyerang pabrik desalisas
Medan(harianSIB.com)Ekonom Gunawan Benyamin menjagokan Spanyol meraih trofi juara pada final Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Spanyol mel
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Di tengah derasnya arus digitalisasi dan persaingan ekonomi global, koperasi kembali mendapat perhatian sebagai
Medan(harianSIB.com)Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan menyampaikan keprihatinan mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terja
Medan(harianSIB.com)Satu keluarga yang tewas dalam kecelakaan maut di Jalan Jamin Ginting, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut),
Kampungpajak(harianSIB.com)Mantan Sekdaprov Sumatera Utara (Sumut), H Hasban Ritonga menghadiri resepsi pernikahan dr Adetya Indah Sari Mato
Lubukpakam(harianSIB.com)Indra Silaban SH kembali pimpin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Delise
Medan(harianSIB.com)Anggota Komisi V DPR RI Dr H Musa Rajekshah menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Jam
Medan(harianSIB.com)Terus berusaha meningkatkan perekonomian pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah kota Medan, Pemerintah Kota Medan bersama Din
Medan (harianSIB.com)Warga Jalan Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, digegerkan dengan aksi seorang pria yang diduga tega m
Medan (harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat budaya kepatuhan hukum di lingkung
Medan (harianSIB.com)Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) terus melakukan transformasi sebagai ajang pameran perdagangan, promosi daerah, dan ko