Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 18 April 2026

Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 13:46 WIB
384 view
Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
BAY ISMOYO/AFP
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Pegawai Dirjen Bea Cukai
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Digugat ke MK
Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia
UNITA Jembatani Pengrajin Baion Matiti 2 dengan Disparpora Humbahas
Labura Alokasikan Sekira Rp 36 M untuk Berobat Gratis Tahun 2026
Ditinggal Salat Tarawih, Rumah di Sergai Hangus Dilahap Api
komentar
beritaTerbaru
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz

Teheran(harianSIB.com)Militer Iran menyatakan Selat Hormuz kembali ditutup pada hari Sabtu (18/4/2026). Hal ini disampaikan komando militer