Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Februari 2026

Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 13:46 WIB
146 view
Manta Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
BAY ISMOYO/AFP
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, saat menuju ke ruang sidang untuk mendengar pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Pegawai Dirjen Bea Cukai
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Digugat ke MK
Angka Kemiskinan Sumut di Bawah Nasional, Masuk 17 Terendah di Indonesia
UNITA Jembatani Pengrajin Baion Matiti 2 dengan Disparpora Humbahas
Labura Alokasikan Sekira Rp 36 M untuk Berobat Gratis Tahun 2026
Ditinggal Salat Tarawih, Rumah di Sergai Hangus Dilahap Api
komentar
beritaTerbaru