Dokkes Polres Pematangsiantar Pastikan Keamanan Menu MBG
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar turun langsung memastikan keamanan dan kualitas
Jakarta(harianSIB.com)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.
"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026) yang dilansir Detik.com.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh hakim.
Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ujar hakim.
Hakim menyatakan Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi.
Hakim menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun. Jumlah itu merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,4 triliun dalam kasus tata kelola minyak.
"Bahwa berdasarkan hasil laporan pemeriksaan investigatif oleh BPK RI Nomor 26 dan seterusnya, yang dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara tata kelola minyak Kementerian ESDM, terdapat kerugian keuangan negara PT Pertamina sebesar Rp 2.545.277.386.935 (2,5 triliun), yang merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non-subsidi PT Pertamina dan PT PPN tahun 2018-2023 seluruhnya Rp 9.415.196.905.676,86 (9,4 triliun)," ujar hakim anggota Sigit Herman Binaji.
Meski demikian, hakim menyatakan kerugian negara Rp 171 triliun tidak terbukti. Hakim menilai jumlah itu masih bersifat asumsi.
Hakim juga tak membebankan uang pengganti kepada para terdakwa. Menurut hakim, para terdakwa tidak menikmati keuntungan dari kerugian negara yang terjadi.
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lainnya.
Berikut ini vonis dua terdakwa tersebut:
1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.(*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polres Pematangsiantar turun langsung memastikan keamanan dan kualitas
Medan(harianSIB.com)Kurang dari satu menit, 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil menggasak sepeda motor milik seorang karyawa
Telukpiai(harianSIB.com)Hari ke8 Ramadan 1447 H, Kades Telukpiai, Misdar Simatupang mendampingi Bupati Labura, H Hendri Yanto Sitorus mengu
Belawan(harianSIB.com)Dua unit ruko, dimanfaatkan sebagai tempat dagangan berbagai jemis kebutuhan sehari hari masyarakat (toko kelontong)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Menteri Perdagangan (Mendag) Dr Budi Santoso MSi didampingi Wakil Gubernur Sumatera Utara H Suryq BSc melakukan
Sergai(harianSIB.com)Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik personel Satpol PP Kabupaten Serdangbedagai terekam kamera pengawas
Beijing(harianSIB.com)Pemerintah China memasukkan 20 entitas asal Jepang ke dalam daftar kontrol ekspor pada Selasa (24/2/2026).Beijing bera
Tokyo(harianSIB.com)Pemerintah Jepang berencana menempatkan rudal permukaan ke udara di Pulau Yonaguni, sebuah pulau terpencil yang berbatas
Jakarta(harianSIB.com)Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina peri
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva be
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sete
Jakarta(harianSIB.com)Dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 t