Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2026 16:29 WIB
480 view
Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi
123RF.COM/TEBNAD
Ilustrasi. Jaringan transmisi listrik.

Untuk mengajukan kompensasi, masyarakat perlu melalui proses pelaporan yang biasanya dimulai dari tingkat desa atau kelurahan. Selanjutnya, verifikasi dilakukan oleh pihak terkait, termasuk unit PLN yang menangani jaringan transmisi.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain, sebagai berikut.

* Fotokopi KTP

* Bukti kepemilikan tanah atau bangunan seperti sertifikat atau AJB, SPPT PBB, serta bukti tagihan listrik atau air.

*Jika kepemilikan bangunan berbeda dengan tanah, diperlukan pula surat persetujuan pemilik tanah dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan penguasaan bangunan.

* Selama memenuhi kriteria dan berada di ruang bebas jaringan transmisi, hak atas kompensasi tetap dilindungi oleh hukum.

Namun, penting untuk segera melakukan pengecekan dan pengajuan agar hak tersebut tidak terlewat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru