Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi

Redaksi - Sabtu, 28 Maret 2026 16:29 WIB
481 view
Banyak yang Nggak Tahu, Rumah di Jalur Listrik Berhak Dapat Ganti Rugi
123RF.COM/TEBNAD
Ilustrasi. Jaringan transmisi listrik.

Namun perlu dicatat, kompensasi hanya diberikan satu kali dan bersifat final. Jika suatu saat aset tersebut berpindah tangan, pemilik baru tidak berhak menuntut kompensasi kembali.

Besaran kompensasi tidak ditentukan secara sembarangan, melainkan menggunakan formula khusus yang telah diatur dalam regulasi. Formula perhitungan besaran kompensasi dibagi menjadi dua, yaitu kompensasi untuk tanah masyarakat dan kompensasi berupa penyelesaian teknis. Untuk perhitungannya, sebagai berikut.

* Kompensasi Tanah = 15% x Luas tanah di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi x Nilai pasar tanah per meter persegi

* Kompensasi Bangunan = 15% x Luas bangunan di bawah Ruang Bebas dalam meter persegi x Nilai pasar bangunan atau nilai pembangunan kembali bangunan per meter persegi

* Kompensasi Tanaman = 100% x Nilai pasar tanaman

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru