Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Juni 2026

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Purnawirawan TNI soal Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Redaksi - Jumat, 03 April 2026 19:29 WIB
434 view
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Purnawirawan TNI soal Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Foto: Dok/ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Jakarta (harianSIB.com)

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan sejumlah purnawirawan jenderal TNI terkait penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, gugatan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

"Ya enggak apa-apa, itu kan haknya masyarakat untuk menggugat, kita beri ruang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4), seperti dilansir CNN Indonesia.

Meski demikian, Budi menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat hingga kini belum menerima salinan resmi gugatan dari pengadilan.

Baca Juga:
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut, termasuk kemungkinan gugatan praperadilan dalam perkara yang sama.

"Kita pasti akan mempersiapkan tim terkait dengan gugatan tersebut. Sekalian gugatan, praperadilan, kita akan hadapi," katanya.

Sebelumnya, sejumlah purnawirawan jenderal TNI melayangkan gugatan Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Gugatan ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap penanganan kepolisian dalam rangkaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Kombes (Purn) Yaya Satyanegara, menegaskan bahwa gugatan tersebut lebih menyoroti proses penegakan hukum, bukan semata-mata soal keaslian ijazah.

"Artinya di sini dari Forum Purnawirawan TNI mengajukan gugatan citizen lawsuit ini karena merasa prihatin dan kecewa," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (29/3).

"Hampir sama kaitannya, cuma kita bukan berbicara tentang ijazah palsunya ya, tapi penegakan hukumnya," sambungnya.

Gugatan ini diajukan oleh 17 orang yang terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam kolonel, serta dua warga sipil. Mereka menilai terdapat dugaan kesewenang-wenangan aparat serta kelalaian penyidik dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, penggugat juga menyoroti dugaan penyelundupan hukum dalam penyidikan kasus yang turut menyeret nama Roy Suryo dan dr. Tifa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
59 Personel Subdit III Ditreskrimum Dapat Reward dari Kapoldasu
Polda Metro Jaya Bantah Ada Aliran Dana Suap ke Kapolri
Panas Isu dengan Kemenpora, Roy Suryo Nonaktif dari Waketum PD
Kasubdit III Ditreskrimum Poldasu: Pembobol ATM Kerap Manfaatkan Kepanikan Nasabah
Soal Barang Negara, Roy Suryo Sandera Kemenpora
Sambil Pegang Sendok-Mangkok, Hotman Paris Tanya SBY Soal Roy Suryo
komentar
beritaTerbaru