Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 21 April 2026

BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba

Redaksi - Kamis, 09 April 2026 12:43 WIB
312 view
BNN Minta Vape Dilarang karena Disalahgunakan Jadi Alat Konsumsi Narkoba
Shutterstock
Ilustrasi vape atau rokok elektrik.

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).

Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Baca Juga:
Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.

Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap
Salmon Sumihar Sagala Desak BNN Bertindak Tegas Hadapi Modus Baru Narkoba Lewat Vape
BNN dan Bea Cukai Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman
BNN Bongkar “Dapur” Happy Water dan Liquid Vape di Apartemen Ancol, Empat Tersangka Diamankan
Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika
Laboratorium Vape Etomidate di Medan Digerebek Bareskrim, Satu Tersangka Ditangkap
komentar
beritaTerbaru