Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Korupsi Proyek Jalan, Kepala BBPJN Sumut Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Redaksi - Selasa, 12 Mei 2026 14:47 WIB
113 view
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Kepala BBPJN Sumut Dipanggil KPK Sebagai Saksi
Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Dok. KPK - INDEPENDENMEDIA.ID
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Belasan Saksi Dipanggil.

Jakarta(harianSIB.com)

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina (SC), dipanggil KPK sebagai saksi perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/5/2026), mengutip detikcom mengatakan, pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama SC selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut 2018-2025.

Stanley sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini dengan terdakwa Heliyanto, PPK Satker BBPJN I Wilayah Sumut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1), Stanley mengakui menerima uang dari Dicky Erlangga yang merupakan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan.

Stanley mengakui menerima uang sebesar Rp 375 juta dari Dicky. Dicky disebut tiga kali memberikan uang tersebut. "Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," ucap Stanley, seperti dilansir detikSumut, Selasa (12/5).

Baca Juga:
Stanley juga mengaku pernah memberikan uang dalam bentuk dolar kepada Darwanto sebesar USD 5.100. Darwanto adalah Kepala Biro Barang Milik Negara di lingkungan Sekretaris Jenderal PUPR.

Uang tersebut untuk keperluan pernikahan anak dari Zainal Fatah, yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal PUPR.

"Saya jelaskan bahwa saya ditelepon 3 kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah. yang nikah anaknya Sekjen PUPR, pak Fattah," ucapnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut berawal dari aksi operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka, yang salah satunya adalah mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting.

Selain Topan, KPK menetapkan tersangka Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto. Lalu, kontraktor dari pihak swasta, yaitu Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG); dan Rayhan Dulasmi, Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Adapun Topan sudah menjalani persidangan. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan. Hakim juga mewajibkan Topan membayar denda Rp 200 juta.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perbaikan Jalan Nasional Medan–Kutacane Dikebut, BBPJN Soroti Pentingnya Drainase dan Peran Masyarakat
Beredar Video Diduga Awasi Proyek Jalan Nasional, Anggota DPRD Sumut Tukari Taluhoni : Bukan Mengawasi Tapi Ada Laporan ke Kami
Penanganan Ruas Jalan Nasional Karo–Dairi Terhambat Akibat Terus Terjadi Longsor
Akses Jalan Terputus, Rumah Warga Roboh Diterjang Longsor di Taput
Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar
Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Hakim dan Jaksa KPK Telusuri Aliran Suap di BBPJN Sumut
komentar
beritaTerbaru