Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 05 Juni 2026

GAMKI Desak Negara Hadir Buntut Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Victor R Ambarita - Jumat, 05 Juni 2026 12:16 WIB
159 view
GAMKI Desak Negara Hadir Buntut Pembubaran Ibadah GMS Bantul
Foto: Dok/GAMKI
Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin P Sinurat.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI, Frandy Nababan, menyoroti ancaman pidana bagi para pelaku persekusi keagamaan.

Frandy merujuk pada Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026).

"Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia. Hal ini tidak berhubungan dengan ada tidaknya perizinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama. Ancaman pidananya mencapai pidana penjara paling lama lima tahun," papar Frandy.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, GAMKI memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang merespons cepat dengan melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.

GAMKI meminta agar langkah preventif dan penegakan hukum ini terus dikawal agar tidak ada lagi peristiwa serupa di kemudian hari.

"Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama," pungkas Frandy. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dandim Minta GAMKI Berpartisipasi Ciptakan Kondusivitas di Deliserdang
Rijon Manalu Terpilih Sebagai Ketua DPC GAMKI Taput Periode 2018-2021
Ketua GAMKI Tebingtinggi Ajak Pemuda Jaga Persatuan dan Kesatuan
KPU Deliserdang Harapkan Kader GAMKI Jadi Pemilih Cerdas dan Bermartabat
DPC GAMKI Tanjungbalai Sepakat Gelar Konfercab
PSI Desak Polisi Usut Pembubaran Sedekah Laut di Bantul
komentar
beritaTerbaru