Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Terdakwa TPPU Investasi Bodong King Koil Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Redaksi - Senin, 15 Juni 2026 14:19 WIB
262 view
Terdakwa TPPU Investasi Bodong King Koil Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Foto: Dok/DetikJatim
Indah Catur Agustin, terdakwa TPPU dengan modus penipuan investasi fiktif saat sidang putusan di PN Surabaya.

Surabaya(harianSIB.com)

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penipuan investasi fiktif proyek spring bed King Koil, Indah Catur Agustin, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan lima tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan, Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aliran dana hasil investasi bodong senilai Rp220,3 miliar yang berasal dari korban, Lisawati Soegiharto.

"Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 410 hari," ujar Zulqarnain saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Jumat (12/6/2026), sebagaimana dilansir DetikJatim.

Baca Juga:
Hakim menilai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) tersebut telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan jaksa. Majelis juga menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Indah tidak hanya mengetahui bahwa dana yang diterima PT GTI berasal dari praktik penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif dalam pengalihan, penyamaran dan penempatan dana hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Bupati Zainudin Hasan Tersangka Pencucian Uang
Istri Najib Ditahan KPK Malaysia, Bakal Didakwa Pasal Pencucian Uang
Kapolrestabes Medan: Kita Kembangkan Untuk Ungkap TPPU Milik Tersangka
Ibrahim Hongkong Dijerat Pasal UU Narkotika dan TPPU
BNN Sita Aset Rp 3 Miliar Hasil Pencucian Uang Perdagangan Narkoba
KPK Tetapkan Bupati Abdul Latif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
komentar
beritaTerbaru