Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 17:03 WIB
125 view
Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis
Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pejabat Badan Gizi Nasional ini kini langsung ditahan.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, melansir Tribunnews.com.

Baca Juga:
Saat ini Brigjen LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Ia diduga terlibat dalam komersialisasi peralatan penunjang program, khususnya penjualan wadah makanan (food tray atau ompreng) dengan biaya tinggi kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru