Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis

Redaksi - Kamis, 02 Juli 2026 17:03 WIB
124 view
Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis
Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Brigadir Jenderal Polisi aktif berinisial LMI sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pejabat Badan Gizi Nasional ini kini langsung ditahan.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi secara resmi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, melansir Tribunnews.com.

Baca Juga:
Saat ini Brigjen LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional.

Ia diduga terlibat dalam komersialisasi peralatan penunjang program, khususnya penjualan wadah makanan (food tray atau ompreng) dengan biaya tinggi kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Peralatan tersebut disyaratkan agar mitra mendapatkan prioritas perolehan kontrak program.

Pasca diperiksa, LMI resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, total ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka dalam pusaran kasus ini, yang mencakup klaster jual beli izin operasional SPPG hingga penggelembungan nilai pengadaan barang:

1.Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN): Diduga menyalahgunakan wewenang meloloskan yayasan fiktif/ tidak memenuhi syarat milik afiliasinya sebagai mitra SPPG, guna mengeruk keuntungan harian miliaran rupiah.

2.Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional): Terlibat penunjukan mitra tidak sah dan menerima aliran dana dari yayasan terafiliasi.

3.Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi): Bersama dua mantan pimpinan lain, meloloskan yayasan mitra miliknya atau kepentingannya sendiri.

4.Asep Yusuf Somantri (Orang kepercayaan): Mengatur data pendaftaran di portal BGN serta memetakan titik dapur kosong untuk kepentingan oknum.

5.Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR): Berperan sebagai makelar izin dapur, menjual hak operasional per lokasi hingga Rp 100 juta.

6.Andri Mulyono (Vendor): Memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun dengan cara tidak sah.

7.Brigjen LMI (Sekretaris Deputi BGN): Tersangka terbaru, diduga memaksakan pembelian wadah makanan berbiaya tinggi kepada calon mitra SPPG.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru