Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 08 Juli 2026

Diduga Hasil Suap, Land Cruiser Bupati Kuansing Disembunyikan di Pematangsiantar

Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 11:19 WIB
127 view
Diduga Hasil Suap, Land Cruiser Bupati Kuansing Disembunyikan di Pematangsiantar
Foto: dok/Istimewa
Mobil Land Cruiser suap Bupati Kuansing kini disita KPK.

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (7/7/2026) melansir Kompas.com mengatakan, kendaraan tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, kepada Suhardiman. Mobil itu ditemukan dan disita penyidik KPK pada Sabtu (4/7/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap.

Budi mengatakan, penyidik menduga mobil tersebut sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, penyidik menemukan kondisi mobil tersebut dengan pelat yang sudah diganti. "Diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," ujarnya.

Baca Juga:
Budi mengatakan, saat ini, mobil tersebut dalam perjalanan untuk dibawa penyidik ke Jakarta. KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.

"Karena kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT pada Senin (29/6/2026).

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt.

Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli mobil Land Cruiser senilai Rp 2,05 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt. Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
DPRDSU Apresiasi KPK Tangkap Bupati Pakpak Bharat
Remigo Berutu Terjaring KPK
Beri Dukungan, Aktivis Berharap KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan
Isu Berhembus Kuat, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Asahan?
komentar
beritaTerbaru