Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).
"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.
Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)