Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Juli 2026

Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M

Redaksi - Minggu, 12 Juli 2026 11:29 WIB
115 view
Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp24,5 miliar.

Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16.336.010.717 (miliar), Sri menerima Rp 5.935.093.900 (miliar), dan Sayoko menerima Rp 1.633.963.361 (miliar).

"Sri Listiani dan saksi Sayoko Adi Nugroho bersama-sama dengan terdakwa Renu Arinta Shani secara tanpa hak menerima hasil pencairan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa yang digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap jaksa.

Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasien Laporkan RS Grand Med dan Dokter ke Polda Sumut, Manajemen Ikuti Proses Hukum
Setelah Tertunda karena OSS dan Kredensial, Layanan Cuci Darah RSUD Sibuhuan Resmi Beroperasi
BPJS Kesehatan di Simalungun Diminta Umumkan Kartu Peserta yang Nonaktif
BPJS Kesehatan Gandeng USU Edukasi Pengelolaan Penyakit Kronis melalui Fun Run
Kejari Gunungsitoli Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Pekerja
Peduli Kelestarian Lingkungan, BPJS Ketenagakerjaan Taput Aksi Tanam Pohon di Sekeliling Terminal Tarutung
komentar
beritaTerbaru