Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 20:59 WIB
101 view
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sedang melakukan transformasi pelayanan pertanahan. Ia mempercepat proses balik nama sertifikat tanah menjadi 10 hari dan pengukuran tanah 7 hari saja.

"Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026) dikutip dari detikproperti.

Ia menetapkan untuk peralihan hak atau balik nama prosesnya maksimal 10 hari. Lebih dari itu, maka petugas yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

"Butuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal. Pak, keluar dari itu dia berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Tapi karena dia ini lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya," katanya.

Masa 10 hari itu dimulai sejak perikatan akta jual beli (AJB) di notaris dan PPAT. Nusron mengatakan SOP perikatan AJB dari penjual atau pembeli dengan pihak PPAT maksimal 2 hari. Lalu, verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) paling lama 3 hari.

Kemudian, pemohon balik nama membayar surat perintah setor (SPS) atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan memproses balik nama itu maksimal 5 hari.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru