Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari

Redaksi - Rabu, 15 Juli 2026 20:59 WIB
100 view
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Menteri PKP Maruar Sirait dan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Selain pelayanan balik nama, Nusron juga mempercepat pengukuran tanah dengan cara dibuat terjadwal. Berbeda dari sebelumnya waktu pengukuran tidak menentu.

"Saya mohon maaf sekali sama masyarakat, orang datang ke kantor BPN, minta ngukur. Tanahnya diukur dulu itu tidak ada yang tahu kapan diukur, kecuali juru ukur sama Tuhan yang Maha Kuasa," ucapnya.

Ia memastikan ada pengukuran terjadwal sehingga maksimal pengukuran memakan waktu 7 hari sejak pendaftaran di BPN. Pelayanan ini sudah mulai diterapkan, tetapi baru efektif berlaku di seluruh kantor pertanahan mulai 17 Agustus 2026.

"Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal. Jadi kalau Bapak hari ini datang, pendaftar untuk diukur sudah membayar hari ini, kapan dia akan diukur? Paling lambat harus 7 hari, harus ada kepastian dia diukur," tuturnya.

Jika tanah tidak diukur selama 7 hari, Nusron menyebut ada sanksi bagi petugas yang bersangkutan. Ancamannya tergantung dengan gradasi pelanggaran, bisa penurunan key performance indicator (KPI) hingga pemecatan atau pemindahan penugasan. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru