Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Ditangkap, Raup Rp 220 Juta

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 06:00 WIB
322 view
Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Ditangkap, Raup Rp 220 Juta
Devi/detik
Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.

Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detil konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap di Makassar
Polri Minta Kominfo-BSSN Blokir Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak
Polrestabes Medan akan Tindak Tegas Penyebar Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Ajakan u2018Perang Salibu2019 di Bekasi
Poldasu Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoax dan Isu Sara
DPC PDIP Tanjungbalai Laporkan 8 Penyebar Hoax ke Polres Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru