Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Juli 2026

Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Ditangkap, Raup Rp 220 Juta

Redaksi - Selasa, 28 Juli 2026 06:00 WIB
323 view
Sindikat Buzzer Penyebar Hoax di Medsos Ditangkap, Raup Rp 220 Juta
Devi/detik
Polda Metro Jaya bongkar sindikat buzzer hoax di medsos.

Jakarta (harianSIB.com)

Polda Metro Jaya menangkap delapan orang sindikat buzzer pembuat konten berita bohong melalui media sosial. Beraksi sejak tahun 2024, para pelaku meraup Rp 220 juta.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan nilai tiap proyek konten bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan. Hasil penyidikan sementara, petugas menyita uang Rp 220 juta yang diduga diterima pelaku dari pihak pemesan.

"Kemudian nilai per project yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali, itu variatif tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya. Hari ini yang kami lakukan atau saat ini yang kami lakukan penyitaan, ada barang bukti ditemukan sejumlah uang Rp 220.000.000," kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026) dikutip detikcom

Iman menjelaskan uang tersebut didapat pelaku dari hasil pembayaran project yang berlangsung sejak 2024.

Baca Juga:
"Dan ini sudah dikonfirmasi oleh tersangka itu adalah bagian daripada uang pembayaran project tersebut. Kemudian periode pembuatannya, yang bersangkutan sudah berlangsung sejak tahun 2024," tuturnya.

Iman menegaskan pihaknya tengah mengusut terkait dugaan pidana korupsi dari pembayaran project yang dilakukan tersangka. Polisi masih mendalami terkait ada atau tidaknya penyalahgunaan keuangan negara terkait kasus tersebut.

"Kemudian tadi dipertanyakan mengenai keterkaitan dan potensi dugaan tindak pidana korupsi. Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan. Bahwa apabila uang yang digunakan untuk membayar atau project-project ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang mana uang tersebut bukan untuk peruntukannya," tuturnya.

Iman menyampaikan penyidik saat ini tengah mengumpulkan konten-konten yang merupakan project para tersangka. Polisi belum bisa menjelaskan secara detil konten apa saja karena masih dalam tahap penyidikan.

"Kami dari tim penyidik tentunya mengumpulkan seluruh konten yang di-upload oleh para tersangka di mana yang berkaitan dengan perbuatan para tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
2 Penyebar Hoax Penculikan Anak Ditangkap di Makassar
Polri Minta Kominfo-BSSN Blokir Akun Penyebar Hoax Penculikan Anak
Polrestabes Medan akan Tindak Tegas Penyebar Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Hoax Ajakan u2018Perang Salibu2019 di Bekasi
Poldasu Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoax dan Isu Sara
DPC PDIP Tanjungbalai Laporkan 8 Penyebar Hoax ke Polres Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru