Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Redaksi - Senin, 03 Agustus 2026 08:54 WIB
327 view
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
Foto: Dok/RMOL
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.

Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, tim penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggelar ekspose atau gelar perkara untuk membahas kemungkinan pengembangan kasus berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Fakta mengenai mantan Ketum HIPMI memang berasal dari persidangan. Tim JPU sudah menyampaikan laporannya dan bersama penyidik melakukan telaah untuk mengonstruksikan fakta-fakta tersebut. Perkembangannya, gelar perkara terkait arah pengembangan kasus juga sudah dilakukan," ujar Taufik, dikutip RMOL, Minggu (2/8/2026).

Baca Juga:
Meski demikian, Taufik belum mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebut proses pengembangan perkara masih berlangsung dan saat ini memasuki tahap administrasi sebelum dilakukan langkah penyidikan lanjutan.

Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah menyampaikan laporan hasil persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari, telah diteruskan kepada pimpinan KPK.

Menurut Ramaditya, dugaan tersebut hingga kini masih bertumpu pada keterangan terdakwa di persidangan dan belum diperkuat alat bukti lain. Karena itu, penyidik masih harus melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Kasus ini berawal dari perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Dua terdakwa, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyoroti dugaan penyerahan uang komitmen fee senilai Rp3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut dugaan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar itu telah diterima Akbar melalui perantara bernama Roni.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tidak pernah komplain kepada saya. Itu yang membuat saya meyakini uang tersebut sudah sampai melalui Roni," ujar Eddy di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu fakta persidangan yang tengah dikaji KPK sebagai dasar untuk menentukan arah pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka
Personel Polri yang di KPK Jadi Tersangka OTT Bupati Pemalang
Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan
Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Miliki Harta Rp 21,3 M
Bupati Pemalang Anom Widyantoro Kena OTT KPK
Tidak Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
komentar
beritaTerbaru