Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Redaksi - Rabu, 05 Agustus 2026 11:33 WIB
178 view
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Bisnis-Muhammad Sulthon S.K
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/8/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Ketiganya adalah Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS).

"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (4/8/2026), dikutip kabar24.bisnis.com

Achmad menjelaskan PT Pertamina dan PT Telkom menjalin Head of Agreement mengenai digitalisasi SPBU pada 2018 dengan nilai proyek maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020 bersama Dian Rachmawan.

"Sebelum dilakukan pengadaan di PT Telkom, pada September 2018 DR bertemu dengan sejumlah calon vendor pengadaan digitalisasi SPBU terkait kebutuhan electronic data capture (EDC) yang dapat memfasilitasi pembayaran nontunai dan automatic tank gauge (ATG), yaitu alat yang dipasang untuk mengukur volume BBM dalam tangki secara otomatis dan mengirimkan informasi ke data center," jelasnya.

Baca Juga:
Terdapat dua calon perusahaan untuk menangani pengadaan EDC, yakni PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS) dan PT Andhiaksa Solusi Komputindo (PT ASK). Achmad menyebut Dian Rachmawan secara tidak langsung mengarahkan agar pengadaan EDC dilaksanakan oleh PT ASK.

Di sisi lain, Elvizar diduga lebih dahulu melakukan pengondisian dengan melobi direksi PT Telkom dan anak perusahaannya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC. Melalui arahan Weriza, Elvizar diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada PT ASK agar mengundurkan diri sebagai kandidat pengadaan EDC.

"Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, EL kemudian diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 menjadi Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, EL juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS," ujarnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. Dian Rachmawan ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan Weriza dan Elvizar ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Himawan Buchari dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan
Ketua KPK Bakal Perketat Sistem Pengamanan Data Usai Pegawai Jadi Tersangka
Personel Polri yang di KPK Jadi Tersangka OTT Bupati Pemalang
Dilaporkan ke KPK Dugaan Gratifikasi, Wong Chun Sen: Silahkan Dibuktikan
Kena OTT KPK, Bupati Pemalang Miliki Harta Rp 21,3 M
komentar
beritaTerbaru