Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 06 Agustus 2026

Dokter dan Nakes Minta Maaf Usai Komentar ke Yurizal, Pemeriksaan Etik Dimulai

Redaksi - Kamis, 06 Agustus 2026 09:14 WIB
151 view
Dokter dan Nakes Minta Maaf Usai Komentar ke Yurizal, Pemeriksaan Etik Dimulai
Dok. Media Sosial
Tangkapan layar unggahan dan komentar di media sosial yang memicu polemik dalam kasus almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Kemudian postingan permintaan maaf dari pengunggah komentar.

Jakarta (harianSIB.com)

Kasus komentar bernada mengejek terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, yang kemudian meninggal dunia, berbuntut permintaan maaf dari sejumlah tenaga kesehatan serta pemeriksaan etik oleh institusi terkait. Peristiwa ini memicu sorotan publik terhadap etika komunikasi tenaga kesehatan di media sosial.

Yurizal sebelumnya mengunggah keluhannya melalui media sosial Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku telah menunggu ruang rawat inap selama delapan jam sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ia tidak menyebut nama rumah sakit maupun tenaga medis tertentu.

Unggahan tersebut justru mendapat sejumlah balasan bernada merendahkan dari akun yang diketahui dimiliki tenaga kesehatan. Salah satu komentar menyarankan Yurizal memotong urat nadinya agar lebih cepat memperoleh kamar perawatan. Komentar lain menyebut kamar jenazah sebagai ruangan yang selalu kosong. Tangkapan layar komentar-komentar tersebut kemudian viral di media sosial.

Situasi berubah setelah keluarga mengumumkan Yurizal meninggal dunia pada Jumat (31/7/2026). Kabar itu memicu gelombang kecaman publik terhadap para pemberi komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien.

Baca Juga:
Salah satu tenaga kesehatan yang menjadi sorotan adalah Widhiyarini Pangestika. Melalui pernyataan terbuka, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum serta mengakui komentarnya tidak pantas dan tidak mencerminkan etika maupun profesionalisme tenaga kesehatan.

"Saya menyesali perbuatan tersebut dan berjanji akan lebih menjaga sikap, tutur kata, serta perilaku, baik di dunia nyata maupun media sosial," tulis Widhiyarini dalam pernyataan permintaan maafnya.

Permintaan maaf itu mendapat tanggapan dari keluarga. Adik almarhum menyampaikan apresiasi atas iktikad baik tersebut, namun mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terulang. Keluarga juga meminta masyarakat tidak melanjutkan perundungan terhadap pihak-pihak yang telah meminta maaf.

Sorotan juga mengarah kepada Clarissa, petugas perekam medis di RSUD Umbu Rara Meha, Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Ia sebelumnya menulis komentar yang menyebut kamar jenazah sebagai ruangan yang selalu kosong.

Setelah polemik meluas, Clarissa menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yurizal dan mengakui komentarnya tidak pantas. Manajemen RSUD Umbu Rara Meha kemudian mengeluarkan klarifikasi bahwa komentar tersebut merupakan pendapat pribadi pegawai dan tidak mencerminkan sikap maupun pelayanan rumah sakit.

Pihak rumah sakit juga menegaskan telah memanggil pegawai yang bersangkutan dan memproses dugaan pelanggaran kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang menyatakan bahwa RSUD Umbu Rara Meha merupakan rumah sakit tempat Yurizal menjalani perawatan. Nama rumah sakit tersebut menjadi perhatian karena salah satu pemberi komentar diketahui bekerja di sana.

Perhatian publik juga tertuju kepada dr. Elda Putri Rahardini, yang dikaitkan dengan komentar bernada merendahkan terhadap Yurizal. Dokter tersebut telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui komentarnya tidak etis serta tidak mencerminkan nilai-nilai profesi kedokteran.

Sebagai tindak lanjut, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menonaktifkan sementara dr. Elda dari Program Pendidikan Dokter Spesialis mulai Rabu (5/8/2026). Kepala Bagian Humas dan Hukum RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan melalui mekanisme pendidikan bermartabat.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan sesuai indikasi medis tanpa diskriminasi. Fasilitas kesehatan mitra BPJS juga diwajibkan memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin turut menyampaikan keprihatinan atas kasus tersebut. Namun hingga kini belum ada hasil investigasi resmi yang menyatakan adanya hubungan langsung antara lamanya waktu tunggu kamar perawatan dengan penyebab meninggalnya Yurizal.

Kasus ini masih terus berproses melalui pemeriksaan internal dan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai pengingat pentingnya menjaga etika, empati, dan profesionalisme tenaga kesehatan, termasuk dalam penggunaan media sosial.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Massa Gebrak Berunjukrasa di Kantor BPJS Kesehatan Padangsidimpuan
Penelitian: Media Sosial dan Selfie Mengubah Seseorang Menjadi Narsis
20 Dokter Internship Angkatan VI Ditugaskan di Labura
2019, Iuran BPJS Kesehatan Naik
Banyak Dokter di Malaysia Lulusan dari USU, Tapi Masyarakat Sumut Berobat ke Penang
Akbar Wibriansyah Jadi Dokter Sapujagad Akibat Gempa Palu
komentar
beritaTerbaru