Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 25 Agustus 2026

Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Minta Bank Mandiri Buka Akses

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2026 11:06 WIB
325 view
Koalisi Sipil Kecam Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Minta Bank Mandiri Buka Akses
Foto: Dok/Kompas
Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid saat memberikan keterangan di Kantor LBH Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Jakarta(harianSIB.com)

Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Mereka menilai pemblokiran tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan terhadap kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

Perwakilan koalisi masyarakat sipil, Usman Hamid, mendesak aparat dan Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka dasar pemblokiran rekening tersebut, termasuk perkara yang sedang diperiksa dan hubungan dana di dalam rekening dengan dugaan tindak pidana.

"Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang," kata Usman dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026), seperti dilansir Kompas.com.

Direktur Amnesty International Indonesia itu mengatakan, tanpa penjelasan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan, pemblokiran rekening dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:
Menurut Usman, waktu dan sasaran pemblokiran juga memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang tengah menyampaikan pendapat.

Ia menilai, pemblokiran dana solidaritas bukan sekadar membatasi akses seseorang terhadap hartanya, tetapi juga berpotensi menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," ujarnya.

Usman mengingatkan, hak untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta menikmati dan mempertahankan hak milik dijamin dalam UUD 1945. Karena itu, negara dinilai tidak boleh menggunakan kewenangan penegakan hukum untuk membalas atau menghambat warga yang menjalankan hak-hak tersebut.

Koalisi meminta Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.

Selain itu, Bank Mandiri dan aparat terkait diminta menjelaskan pihak yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa Bank Mandiri untuk memastikan perlindungan terhadap hak nasabah. Sanksi juga diminta dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.

"Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (didesak) menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan menyampaikan pendapat," kata Usman.

DPR RI juga diminta meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran. Koalisi ingin memastikan sistem perbankan tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengintimidasi masyarakat.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Amnesty International Indonesia (AII), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Serikat Pekerja Kampus (SPK), Social Movement Institute (SMI), Danantara Monitor, Koalisi BersihkanBankmu, Sajogoyo Institute (SAINS), dan Serikat Buruh Gerakan Buruh Katering (SB GEBUK).

Sebelumnya, rekening Supriyono dilaporkan diblokir ketika dirinya mendampingi warga dalam aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang terdiri atas dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, seperti makanan, transportasi, dan akomodasi.

"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," kata Teguh, Minggu (23/8/2026).

Hingga saat ini, pihak Supriyono mengaku belum memperoleh informasi pasti dari Bank Mandiri mengenai alasan pemblokiran. Mereka menyebut kantor bank masih tutup sehingga belum dapat meminta penjelasan secara langsung.

Menurut Teguh, pihak bank seharusnya memberikan penjelasan mengenai alasan pemblokiran rekening tersebut.

"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk saja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," tuturnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hingga September 2018, KPR untuk ASN dari Bank Mandiri Rp 700 M
Miranda Goeltom dan Ketua OJK Diperiksa KPK Terkait Kasus Century
Pria Ditembak 9 Kali, Keluarga Lapor Komnas HAM
Klaim Asuransi Telat Cair, Nasabah Bumiputera Solo dan Purwokerto Lapor OJK
Ini Cara OJK Permudah BUMD dan UKM Masuk Pasar Modal
Soal Ekonomi Dunia, Bos OJK: Lagi Goyang
komentar
beritaTerbaru