Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 16 September 2026

Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Rampung, Kejagung Segera Limpahkan ke Tahap Penuntutan

Redaksi - Selasa, 15 September 2026 20:01 WIB
300 view
Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Telah Rampung, Kejagung Segera Limpahkan ke Tahap Penuntutan
Foto: Dok/Detikcom
Konferensi pers di Kejagung terkait penyidikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah rampung dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Jakarta(harianSIB.com)

Perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah segera memasuki tahap penuntutan.

Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan terhadap perkara tersebut telah rampung dan akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.

Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya.

"Penyidik Tim 9 segera melimpahkan dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), dan Nurman Herin (NH).

Rudi mengatakan, Tim 9 dalam menangani perkara tersebut telah bersinergi dengan Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya. Tim 9 juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi serta melibatkan Komisi Kejaksaan.

Menurut Rudi, Tim 9 sepakat menerapkan sangkaan tindak pidana asal berupa korupsi dan TPPU terhadap ketiga tersangka.

"Tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tiga tersangka, yakni FA, Don Ritto, dan Nurman Herin (NH)," ujarnya.

Setelah tahap penyidikan dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada penuntut umum. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelum diteruskan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadi akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Kemudian nantinya akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan dan selanjutnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Rudi yang juga menjabat Jamwas Kejagung.

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyidikan, Tim 9 juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 38 objek berupa tanah dan bangunan disita dengan nilai mencapai Rp846 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 26 lembar saham perusahaan serta 1.106 lembar dokumen.

"Objek yang disita itu di luar dari valas dan emas 74 kilogram yang sebelumnya telah disita oleh Kortas Tipikor Polri," ujar Rudi.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Polri dan Pemprov Papua Dapat Nilai Terendah dalam Survei Integritas KPK
12 Jam Diperiksa KPK, Remigo Keluar Pakai Rompi Oranye
komentar
beritaTerbaru