Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut, Sejumlah Mantan Kepala Daerah Diperiksa

Redaksi - Minggu, 11 Oktober 2026 10:18 WIB
181 view
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut, Sejumlah Mantan Kepala Daerah Diperiksa
Foto: Dok/Int
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Dalam perkembangan awal pengusutan perkara, KPK sempat menyatakan bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.

Namun saat ini, melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru. Meski demikian, identitas dan dugaan peran mereka masih menunggu pengumuman resmi dari penyidik.

Sementara itu, Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana penjara, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Jubir: Belum Ada Informasi
Desa Ledong Barat Dinilai KPK Jadi Calon Desa Percontohan Antikorupsi
Penilaian KPK, Ledong Barat Calon Desa Percontohan Anti Korupsi
Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran
komentar
beritaTerbaru