Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut, Sejumlah Mantan Kepala Daerah Diperiksa

Redaksi - Minggu, 11 Oktober 2026 10:18 WIB
183 view
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut, Sejumlah Mantan Kepala Daerah Diperiksa
Foto: Dok/Int
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada September 2026. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan delapan tersangka baru itu merupakan hasil pengembangan penyidikan yang terus dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026), dikutip dari Detikcom.

Baca Juga:
Budi menjelaskan, informasi lebih terperinci mengenai identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berjalan.

"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.

Periksa Mantan Kepala Daerah dan Pejabat BBPJN

Seiring dengan pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak pada Rabu (7/10/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPPN Padang Sidempuan dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Di Kantor KPPN Padang Sidempuan, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk dua mantan kepala daerah di Sumatera Utara. Mereka adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan; Hanafi Rambe, pengemudi Dinas PUPR Tapanuli Selatan; serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025 yang kini menjabat Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, KPK memeriksa Elpi Yanti Harahap selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal sejak 2023 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga sejak 2024; Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal; serta Ramlan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara periode 2021–2024.

Sementara itu, pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK menyasar delapan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Mereka terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatera Utara periode 2024–2025; Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I periode 2023–2025; serta Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I periode 2021–2023.

Penyidik juga memeriksa Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatera Utara periode 2021–2023; Faisal, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I periode 2023–2025; dan Heri Handoko, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I periode 2023–2025.

Dua pihak lainnya adalah T. Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2024, serta Manaek Manalu, PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatera Utara periode 2023–2025.

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, belum ada keterangan yang menunjukkan bahwa seluruh pihak yang diperiksa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari OTT pada Juni 2025

Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.

Empat tersangka lainnya ialah Rasuli Efendi Siregar; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara; serta dua pihak swasta, yakni Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (PT DNG) dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora (PT RN).

Dalam perkembangan awal pengusutan perkara, KPK sempat menyatakan bahwa penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut.

Namun saat ini, melalui pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September 2026, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka baru. Meski demikian, identitas dan dugaan peran mereka masih menunggu pengumuman resmi dari penyidik.

Sementara itu, Topan Ginting telah menjalani persidangan dan divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana penjara, Topan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Proyek Jalan Sumut
Nusron Wahid Absen dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Kabar OTT KPK di Sumut Beredar, Jubir: Belum Ada Informasi
Desa Ledong Barat Dinilai KPK Jadi Calon Desa Percontohan Antikorupsi
Penilaian KPK, Ledong Barat Calon Desa Percontohan Anti Korupsi
Polri Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Kasus Bupati Gowa, Meski Adik Fadil Imran
komentar
beritaTerbaru